Tak Perlu Jauh-Jauh, 126 Kantor Imigrasi dari Sabang sampai Merauke Sudah Layani Paspor Elektronik

- 7 April 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. /Dok Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS - Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan
pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal
Imigrasi, Jakarta Selatan dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu 7 April 2024.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Nastar Renyah Anti Gagal

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini
sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu
sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk
melakukan perjalanan.

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham.go.id pasport adalah satu dokumen resmi yang penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran Agar Aman dan Tetap Sehat

Paspor adalah buku identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, apa saja sebenarnya tujuan seseorang membuat paspor dan jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia?

Tujuan Membuat Paspor

Perjalanan Wisata: Ini adalah salah satu alasan utama banyak orang membuat paspor. Indonesia memiliki banyak warga yang ingin menjelajahi keindahan dunia, dan paspor menjadi syarat utama untuk memulai perjalanan wisata ke luar negeri.

Bekerja di Luar Negeri: Banyak warga Indonesia yang mendapat peluang kerja di luar negeri. Dalam hal ini, paspor menjadi dokumen penting untuk memproses visa kerja dan sebagai identitas di negara tujuan.

Studi di Luar Negeri: Bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum memproses visa pelajar.

Kunjungan Bisnis: Bagi para pebisnis yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan bisnis, paspor tentu menjadi kebutuhan pokok.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran, Kastengel Renyah Ngeju Banget

Urusan Keluarga: Beberapa orang mungkin memiliki keluarga yang tinggal di luar negeri dan membutuhkan paspor untuk berkunjung atau urusan lain terkait keluarga.

Perjalanan Medis: Beberapa warga Indonesia mungkin memerlukan perawatan medis khusus di luar negeri, seperti operasi, pengobatan khusus, atau konsultasi dengan dokter spesialis. Dalam kasus-kasus tersebut, paspor menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses layanan kesehatan di luar negeri.

Kegiatan Religi: Tujuan ziarah keagamaan seperti haji dan umroh memerlukan warga negara Indonesia untuk memiliki paspor. Selain itu, ada juga kegiatan keagamaan lain seperti retret, seminar, atau konferensi keagamaan di luar negeri.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Bansos Tak Ngefek untuk Kemenangan Prabowo Gibran. Begini Analisanya

Kegiatan Budaya dan Seni: Banyak seniman dan budayawan Indonesia yang mendapat undangan untuk tampil atau berpartisipasi dalam festival, pameran, atau pertunjukan di luar negeri. Mereka memerlukan paspor untuk mewakili Indonesia dan memperkenalkan kekayaan budaya bangsa di pentas internasional.

Pertukaran Pelajar dan Penelitian: Paspor juga menjadi kebutuhan bagi pelajar, peneliti, atau akademisi yang mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pertukaran pelajar atau melakukan penelitian di negara lain.

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

Investasi dan Pengembangan Usaha: Beberapa pebisnis mungkin ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan melakukan investasi di luar negeri. Dalam hal ini, paspor diperlukan untuk mengunjungi, mengeksplorasi, dan mengevaluasi potensi investasi di negara lain. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah