Satu Tahun Penjara atau Denda Seratus Juta akan Menjerat Anies Baswedan

- 17 November 2020, 09:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

INDOBALINEWS - Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  berbunyi, ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Pasal itulah yang nanti akan menjerat Anies Baswedan atas kejadian kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya dan menjadi viral.

Selain Anies,  beberapa pihak lain yang melanggar pasal tersebut diatas bisa juga dijerat dengan pasal tersebut.

Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi: Mendagri Tegur Kepala Daerah Yang Tidak Beri Contoh Baik

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, pada Selasa (17/11) , seperti yang dirilis oleh antaranews.

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: ‘Gempa Bumi 8,9 Magnitudo, Akan Hancurkan Teluk Bayur dan Bandara Minangkabau’, Menurut Para Ahli

Seperti diungkapkan oleh Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (17/11/2020).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x