Hari Ini 14 Februari 2024 Pungutan Wisatawan Asing Resmi Berlaku: 'Dongkrak Kemampuan Fiskal Bali'

14 Februari 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi pintu gerbang Bali, Bandara Ngurah Rai. Instagram @roes_anggana /

INDOBALINEWS - Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) masuk ke Bali mulai hari ini Rabu 14 Februari 2024 secara resmi mulai diberlakukan.

Pj Gubernur Bali berharap upaya ini akan mampu mendongkrak kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bali.

Hal dikatakannya saat peluncuran Program PWA di Puri Santrian Sanur Bali Senin 12 Februari 2024. Ditambahkannya peluncuran program PWA menjadi momentum strategis untuk menguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya. Ditambahkan olehnya, sejauh ini program untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali telah diupayakan oleh Pemprov Bali.

Baca Juga: Serba Serbi Pemilu di Daerah: KPU Bali Pastikan Penghitungan Suara Dapat Selesai Pukul 24.00

"Tapi kami sadari programnya masih terbatas karena terkendala kemampuan fiskal pada APBD Provinsi," katanya.  Padahal menurutnya masih banyak program yang perlu dilakukan seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar dan berbagai situs budaya, adat-istiadat dan kesenian.

Kemudian untuk menjaga lingkungan alam Bali, dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Lebih jauh Mahendra Jaya berharap, program PWA atau pungutan turis asing(tourism levy) mampu mendongkrak kemampuan fiskal Pemprov Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Baca Juga: Self Love Day 13 Februari: Cintai Dirimu Sendiri Sebelum Mencintai Orang Lain, Berakar dari Filsuf Aristoteles

Terhitung mulai tanggal tersebut, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata dikenakan pungutan sebesar Rp. 150.000. Guna memperlancar proses pemungutan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara cashless dengan mengakses sistem Love Bali atau aplikasi lainnya yang terintegrasi.

Masih dalam sambutannya, Mahendra Jaya juga menginformasikan dasar hukum penerapan PWA yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Baca Juga: Bangun Pagi Sebelum Subuh, Nikmati Hikmah di Baliknya

Sejalan dengan pemberlakuan PMA, Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan. Khusus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Pemprov Bali telah melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata.

Satpol PP khusus pariwisata bertugas membantu memberikan informasi dan pertolongan bagi wisatawan serta membantu pemetaan potensi kerawanan untuk kemudian bersama stakeholder terkait mencari akar masalah lanjut merumuskan solusinya.

Baca Juga: Pelatih Suwon FC Tegaskan Tak Ada Tujuan Marketing dibalik Alasan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan

Mengakhiri sambutannya, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang ditunjukkan berbagai pihak sehingga program PWA ini bisa diluncurkan sebelum mulai diterapkan pada 14 Februari 2024.

Ia optimis, program ini dapat berjalan dengan baik karena dari hasil pantauannya, wisatawan asing yang hendak berwisata ke Bali menunjukkan antusiasme untuk melakukan pembayaran. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler