Larangan Mudik, PHRI Minta Pemerintah Bantu Industri Wisata

- 29 Maret 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi destinasi wisata tanah air di Pulau Samosir saat dikunjungi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno Sabtu 27 Maret 2021.
Ilustrasi destinasi wisata tanah air di Pulau Samosir saat dikunjungi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno Sabtu 27 Maret 2021. /Dok Humas Kemenparekraf

Namun begitu, pihaknya menerima kebijakan larangan mudik dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini.  "Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya," imbuhnya.

Pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan diantaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah