Larangan Mudik, PHRI Minta Pemerintah Bantu Industri Wisata

- 29 Maret 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi destinasi wisata tanah air di Pulau Samosir saat dikunjungi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno Sabtu 27 Maret 2021.
Ilustrasi destinasi wisata tanah air di Pulau Samosir saat dikunjungi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno Sabtu 27 Maret 2021. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan pemerintah yang mengambil kebijakan larangan mudik bagi semua lapisan masyarakat, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menghimbau agar pelaku industri pariwisata juga dibantu.

Meski begitu PHRI menerima imbauan larangan mudik oleh pemerintah pada Lebaran tahun 2021 atau 1442 Hijriah demi mencegah lonjakan kasus positif COVID-19.

Tapi ia juga berharap pemerintah membantu pelaku di industri wisata agar arus kas bisa tetap berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus. Sebab, aliran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang mengingat banyak orang berdiam diri di rumah dan tidak bepergian.

Baca Juga: Terduga Pelaku Bom Makassar Pria dan Wanita Jaringan JAD, Pernah Beraksi di Filipina

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, 4 Warga Luka Bakar

"Yang paling berat cash flow tertekan sekali, memang harus ada perlakuan khusus kalau tidak bisa kolaps semua, antara uang masuk dan kewajiban tidak seimbang," ujar Hariyadi seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.

Menurutnya pembatasan ruang gerak saat libur lebaran juga berdampak kepada pelaku-pelaku wisata di daerah yang biasa jadi tujuan mudik sekaligus berlibur. Kurangnya potensi pemasukan dan dana yang harus dikeluarkan agar bisnis tetap berjalan jadi timpang.

Baca Juga: Diduga Rasisme di AS 2 Remaja Indonesia Dikeroyok, WNI Diminta Waspada

Baca Juga: Cupang di Leher Ungkap Perselingkuhan, Kakek 70 Tahun Ditebas Hingga Tewas

Namun begitu, pihaknya menerima kebijakan larangan mudik dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus covid-19 ini.  "Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya," imbuhnya.

Pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan diantaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah