Dana Hibah Pariwisata di Bali Tak Hanya Untuk Hotel dan Restoran Saja

- 10 April 2021, 19:09 WIB
ilustrasi wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali.
ilustrasi wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas Kemenparekraf

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 terkait skema penjaminan kredit modal kerja. Lewat aturan ini, pemerintah melonggarkan jaminan kredit untuk pelaku usaha yang mempekerjakan minimal 50 karyawan, dari batas sebelumnya minimal 300 karyawan.

"Jumlah pinjamannya pun diturunkan, lama pinjamannya diperpanjang menjadi 3 tahun, dan ini semua dikaitkan terutama banyak perusahaan di bidang hotel, akomodasi, restoran yang terkena dampak yang cukup besar," katanya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah