Dana Hibah Pariwisata di Bali Tak Hanya Untuk Hotel dan Restoran Saja

- 10 April 2021, 19:09 WIB
ilustrasi wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali.
ilustrasi wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas Kemenparekraf

 

INDOBALINEWS - Soal dana hibah pariwisata 2021 yang diusulkan untuk pemulihan pariwisata Bali Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang terverifikasi dengan baik.

Sandiaga juga mengharapkan penyerapannya bisa lebih maksimal lantaran ada waktu yang jauh lebih cukup dibanding tahun lalu. Selain itu dana hibah tersebut akan dialirkan tak hanya ke hotel dan restoran saja tapi diperluas ke bidang lain.

"Dana hibah pariwisata nantinya akan dialirkan ke sektor pariwisata bukan hanya hotel dan restoran saja tapi juga diperluas seperti tempat rekreasi, biro perjalanan, dan lain-lain," kata Sandiaga Uno dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Temu Stakeholders yang digelar di Bali, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Kasus Meninggal Covid-19 di Bali Capai 1.207 Orang Selama Pandemi, Update Sabtu 10 April 2021

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

Dikatakan juga oleh Sandiaga bahwa pemerintah bersama stakeholder terkait terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi khususnya sektor pariwisata di Provinsi Bali yang terdampak begitu dalam akibat pandemi COVID-19. Selain itu upaya pemulihan ekonomi merupakan kebijakan untuk membangun optimisme kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

"Pemerintah akan terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi. Namun kita harus pastikan bahwa angka penularan COVID-19 bisa terkendali dengan baik. PPKM skala mikro menunjukkan hasil awal yang cukup baik oleh karena itu kita akan terus tekan sehingga tidak ada kenaikan kasus," ujarnya.

Saat Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Temu Stakeholders di Bali hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua OJK Wimboh Santoso, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo Wamen BUMN, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga: Lebih Produktif di Masa Pandemi, Raisa Segera Luncurkan Album Baru

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan sebagai upaya pemulihan, pemerintah provinsi Bali sudah mengajukan dana pinjaman lunak (soft loan) untuk pemulihan ekonomi di Bali terutama di sektor pariwisata mencapai Rp9,4 triliun.

"Saat ini soft loan sedang digodok dan dibahas di lintas K/L. Kita harapkan bisa mendapat titik terang dalam waktu dekat. Selain itu para pelaku parekraf juga perlu restrukturisasi. Karena begitu Bali buka kembali pada Juni-Juli 2021 usaha-usaha ini dari segi suplai site membutuhkan dana untuk beroperasi kembali terutama terkait dana bantuan baik dana restrukturisasi atau pinjaman lunak," katanya.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mendorong mobilitas dan konsumsi tanpa menyebabkan dampak pandemi COVID-19 semakin parah. Di sisi lain, sektor industri termasuk pariwisata sudah satu tahun lebih mengalami kontraksi yang cukup dalam.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

"Saya menyadari, Bali adalah salah satu provinsi yang paling dalam pengaruhnya akibat pandemi ini. Jadi sesudah kita mendengar berbagai aspirasi dari pelaku usaha hotel, restoran, cafe, horeca, ini salah satu yang paling dahsyat terkena dari COVID-19. Hibah pariwisata 2020 se-provinsi Bali, di sini alokasinya Rp 3,3 triliun untuk 101 daerah seluruh daerah. Untuk Bali sendiri Rp1,18 triliun untuk 9 kabupaten/kota," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung sektor pariwisata agar segera bangkit dan pulih khususnya di Bali.

Baca Juga: Cerita Para Dokter Spesialis Ikut Berjibaku di Lokasi Bencana NTT

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 terkait skema penjaminan kredit modal kerja. Lewat aturan ini, pemerintah melonggarkan jaminan kredit untuk pelaku usaha yang mempekerjakan minimal 50 karyawan, dari batas sebelumnya minimal 300 karyawan.

"Jumlah pinjamannya pun diturunkan, lama pinjamannya diperpanjang menjadi 3 tahun, dan ini semua dikaitkan terutama banyak perusahaan di bidang hotel, akomodasi, restoran yang terkena dampak yang cukup besar," katanya.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah