BPSK Untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen

7 April 2022, 20:25 WIB
Lindungi dan selesaikan sengketa konsumen, Kadisperindag Bali Buka Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan BPSK Denpasar. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Perlindungan Konsumen adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan di satu sisi menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk barang atau jasa yang diperdagangkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta dalam Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026 , yang digelar di Kantor BPSK
Denpasar di Renon, Denpasar pada Selasa 5 April 2022.

Dalam acara yang juga digelar secara daring tersebut, Jarta menambahkan
Globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus barang.

Baca Juga: Sungai Tercemar oleh Limbah Usaha Sablon, Tim DLHK Turun Tangan

Transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan atau jasa yang ditawarkan lebih bervariasi baik produk luar negeri maupun produk dalam negeri.

Kondisi ini bisa menguntungkan konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi sesuai kemampuan dan keinginan.

Baca Juga: Nama Dicatut, Ngabalin laporkan dugaan penipuan surat Berkop KSP ke Bareskrim

" Dilain pihak seringkali terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah," tutur Jarta dalam pernyataan resminya Kamis 7 April 2022.

Untuk itulah menurutnya, diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dihadapi dalam hal memanfaatkan barang/ jasa sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini  adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," jelas Jarta.

Dan sehubungan dengan hal tersebut untuk memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang dialami oleh konsumen terhadap pelaku usaha dalam memanfaatkan barang/ jasa, maka telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026.

Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru

Badan ini mengatur tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah," tandasnya.

BPSK Denpasar sendiri beranggotakan 15 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Secara umum BPSK bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara. Yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler