Vonis Richard Eliezer Indikasi Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia

16 Februari 2023, 09:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

 

INDOBALINEWS - Vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa menjadi acuan kasus kasus berikutnya terkait posisi Justice Collaborator.

Selain itu vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 12 tahun menunjukkan adanya perkembangan positif hukum pidana di Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca Wilayah Bali Hari Ini, 16 Februari 2023

"Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu, yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator, bisa mengacu ke perkara ini," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga membandingkan dengan sistem yang sama di luar negeri yang bahkan mendapat reward melebihi yang diterima Bharada E.

"Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," jelasnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Paulo Victor Ketagihan Bobol Gawang Bali United, Ingin Antar Persebaya Surabaya Balaskan Kekalahan

Secara teori, lanjutnya, justice collaborator (JC) merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang.

Dia bahkan mengatakan di luar negeri, pelaku yang berstatus sebagai JC bisa dibebaskan

Dia pun menyambut baik keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: BRI Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Sebut Bhayangkara FC Potensial Bisa Jadi Lawan yang Merepotkan

"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta Rabu 15 Februari 2023.***

Baca Juga: Update Penyanderaan Pilot Susi Air di Nduga, Wapres Tegaskan Isu Keamanan di Papua Tidak Bisa Digeneralisasi

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler