6 Parpol Lolos Verifikasi Kelengkapan Berkas di Hari Pertama Pendaftaran di Bali

- 2 Agustus 2022, 10:28 WIB
 Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. / /prfmnews//

 

 

INDOBALINEWS - Sebanyak enam partai politik (parpol) telah lolos kelengkapan berkasnya sejak hari pertama berdasarkan data akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dari KPU RI adalah PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.

Untuk itu KPU Bali siap verifikasi administratif keenam parpol yang telah dimyatakan lengkap persyaratannya tersebut.

"Kalau datanya sudah diturunkan, kami siap bergerak," ujar Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada Senin 1 Agustus 2022 seperti yang dikutip dari Antara Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Pariwisata Mulai Bangkit, Canna Bali Tawarkan Alternatif 'Escape from Reality'

Namun demikian, proses pendaftaran partai politik masih tetap dibuka sesuai dengan PKPU yaitu sejak Senin 1 Agustus 2022 hingga Minggu 14 Agustus 2022. 

Diketahui bahwa pada hari pertama pendaftaran partai politik telah dinyatakan lolos kelengkapan dokumen dari enam partai tadi.

Lebih lanjut dijelaskan alidartawan bahwa verifikasi administrasi sesuai syarat-syarat parpol, di cek logo, lambang, hingga bendera.

Baca Juga: Menyoal Keluhan Wisman Antri Urus Imigrasi Hingga 5 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham

"Di tengah administrasi juga bisa terjadi kegandaan anggota, itu dilakukan klarifikasi, kita surati partai untuk minta menunjukkan surat pernyataan," imbuh  Agung Lidartawan.

Setelah kemudian verifikasi administratif berakhir maka verifikasi faktual dapat dilakukan.

Proses tersebut akan dilakukan kepada partai yang tidak lolos parliamentary treshold dan partai baru, sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Cau Belayu

Dalam proses verifikasi faktual, Ketua KPU Bali mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi fokus tim verifikator, yaitu kantor parpol yang wajib masih memiliki kontrak hingga berakhir pemilu, kepengurusannya dan perihal keanggotaan.

"Kita tinggal menunggu perintah KPU RI, kalau selama verifikasi administrasi ada perbaikan silakan. Setelah itu faktual, yang sudah lolos faktual tinggal menunggu ditetapkan 14 Desember 2022 sambil menunggu partai lain," ujar Lidartawan.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Bali dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau

Dengan sistem baru yang ditempuh KPU RI ini diketahui bahwa setelah partai politik pendaftar telah memenuhi berkas di pusat maka selanjutnya proses verifikasi administratif dan faktual dapat dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tanpa menunggu batas pendaftaran berakhir.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan partai politik, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-undang Pemilu)," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam siaran pers di Jakarta.

Baca Juga: Curi Tabung Elpiji di 9 Lokasi Akhirnya Seorang Warga Denpasar Diciduk Polisi

Setelah nantinya data partai politik dari KPU RI di pusat mulai dialirkan ke provinsi maka jajaran KPU Bali akan segera melakukan proses verifikasi administratif terhadap seluruh partai politik yang berkasnya lengkap.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x