Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Priantoro Melawan

- 4 April 2023, 15:13 WIB
Endar Priantoro
Endar Priantoro /

Baca Juga: Ricuh, Sidang Kasus Pembunuhan di PN Lombok Timur

Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. 

Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka. 

Baca Juga: Resep Puding Coklat Topping Fla Vanilla, Simple dan Nyoklat Banget !

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.

Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.

Baca Juga: Cara Resmi dan Mudah Menyalurkan Zakat Lewat Transfer ke Rekening Bank Milik Baznas

"Sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucap anggota Polri di KPK dalam surat tersebut yang tersebar Selasa 4 April 2023.

Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi '.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal'. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.

Baca Juga: Gregoria Mariska Jungkalkan Mantan Juara Dunia untuk Klaim Gelar Spain Masters 2023

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x