Jokowi Minta Pencopotan di KPK Tidak Buat Gaduh dan Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar

- 6 April 2023, 12:43 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa./

Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro.

Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 807.868 Penumpang Internasional Selama Maret 2023

Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK.

Polri, kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan untuk bertugas di KPK.

Nama Brigjen Endar Priantoro satu paket bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Apes! Bule Italia yang Viral Mengajari Tarian Bali Akhirnya Dideportasi Imigrasi Denpasar

KPK berdalih, pemulangan kedua jenderal polisi itu karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai.

Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x