INDOBALINEWS - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) NTB diminta bubar saja jika kinerja tak bagus dan melampaui kewenangan.
Menurut Wakil Ketua DPD II KNPI Lombok Timur, Muhrim, S.Pdi, tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), sebenarnya ketika tahapan kampanye bagi partai, Calon Presiden, dan Pimpinan Daerah dimulai.
Tetapi sekarang ini, kata Wakil Ketua DPD II KNPI Lombok Timur, Muhrim, S.Pdi, justru kebablasan yang melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Dicabuli Sejak Kelas 3 SD, Siswi SMP Baru Berani Speak Up Setelah 4 Tahun, Pelaku Buruh Bangunan
"Kalau sebuah lembaga seperti Bawaslu tidak adil, lebih baik dibubarkan saja," katanya, di Selong, Rabu, 30 Agustus 2023.
Masalahnya, kata dia, seperti yang dilaporkan oleh Bawaslu, terkait dengan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengusulkan dukungan terhadap program pimpinan.
Kalau dukungan untuk program pembangunan saja dianggap pelanggaran, sebutnya, lalu siapa yang diharapkan untuk bersosialisasi selain dari ASN.
Baca Juga: Indra Sjafri Nonton sambil Belajar Saksikan FIBA World Cup 2023 Bareng Shin Tae Yong
Logika saja, kata dia, saat ini Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakilnya, Siti Rohmi, secara legal formal Masih menjadi pimpinan daerah provinsi NTB.