Pemilu 2024: Baru 3 Parpol Lengkapi LADK di KPU Denpasar, Berkas 15 Parpol Dikembalikan

- 10 Januari 2024, 11:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Pexels/cottonbro studio/

INDOBALINEWS - Baru 3 partai politik dari 18 yang berkasnya dinyatakan lengkap terkait Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar.

Sementara 15 Parpol lainnya dikembalikan untuk dilengapi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni saat mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar dengan Nomor 06/PL.01.7-Pu/5171/2024 tgl 9 Januari 2024.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: AC Milan Ahlinya Tawar Menawar, Beli Pemain Versatile dengan Murah, Bisa Main 6 Posisi

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar telah menyetorkan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 7 Januari s.d pk 23.59 wita," ujar Ketua KPU Denpasar dalam pernyataan resminya Rabu 10 januari 2024.

Selanjutnya, terkait pemilu di daerah, telah juga dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Denpasar dan hasilnya terdapat 15 Partai Politik yang belum sesuai.

Baca Juga: Apa Arti Sengkuni? Kenapa Selalu Disebut saat Musim Politik? Wajib Baca!

"Dengan beberapa kondisi, yaitu Formulir 6 (LADK Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif) tertukar antar Caleg dalam satu Parpol, Saldo LADK tidak sesuai dengan saldo RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), belum melampirkan Surat Pernyataan Pengelola Rekening dan Surat Penunjukan Petugas Penghubung," imbuhnya lagi.

Ketua KPU Kota Denpasar menyatakan bahwa berdasarkan hasil penerimaan LADK tersebut, Partai Politik wajib melakukan perbaikan LADK s.d tanggal 12 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x