Kepatuhan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Restoran Masih Rendah

1 Februari 2023, 22:28 WIB
Adanya Kawasan Tanpa Rokok pun masih dilanggar, orang masih merokok di tempat umum juga di restoran. /pixabay

 

INDOBALINEWS - Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Made Mangku Pastika saat itu tentang Kawasan Tanpa Roko sudah lewat hampir 12 tahun.

Dalam Perda tersebut disebutkan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi.

KTR meliputi sejumlah tempat termasuk di tempat umum semisal di antaranya pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel hingga restoran.

Baca Juga: Thailand Masters 2023: 3 Unggulan Angkat Koper di Hari Kedua, Salah Satunya Finalis Indonesia Masters

Namun begitu implementasinya di lapangan masih jauh panggang dari api alias masih jauh dari harapan ideal karena belum sungguh sungguh dijalankan.

Padahal merokok di tempat umum jauh lebih berbahaya karena bisa jadi banyak orang yang menjadi perokok pasif

Seperti diketahui dampak terhadap perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Karena perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung dan di rokok tersebut ada filter.

Baca Juga: Momen 30 Tahun Berkarya, Band Gigi Gelar Tur Spesial Berkonsep 360 Derajat yang Digagas Sejak 2020 Lalu

Sementara perokok pasif menghisap asap dari rokok yang tentu saja tanpa filter ditambah asap yang telah keluar dari paru-paru perokok

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Udayana CENTRAL, Putu Ayu Swandewi bahwa sejauh ini masih banyak pelanggan restoran yang tidak mengetahui bahwa Perda KTR juga harus diterapkan di restoran.

"Dari hasil survei, hanya 30,8 persen pelanggan yang tahu bahwa Perda KTR harus diterapkan di restoran," ujar Putu Ayu dalam acara Media Gathering Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) di Denpasar Rabu 1 Februari 2023 di Big Corner Garden Sanur.

Baca Juga: Dua Kelompok Aremania Beda Tuntutan, Dualisme Arema Kini Terjadi Pada Suporter?

Media Gathering Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) di Denpasar Rabu 1 Februari 2023 di Big Corner Garden Sanur. Shira Indobalinews

Survei kepatuhan Perda KTR ini dilakukan para restoran di Denpasar dan Badung. Dalam survei ini juga didapati bahwa hanya 33,3 persen pelanggan yang bersedia melaporkan pelanggaran Perda KTR pada pihak berwenang.

Dan ada 55,3 persen pelanggan yang bersedia menegur orang saat merokok di restoran.

Selain itu hanya 45,3 persen yang tahu bahwa melanggar Perda akan dikenai sanksi meski 69 persen sudah pernah mendengar tentang Perda KTR.

Putu Ayu Swandewi juga mengatakan upaya penghentian kebiasaan merokok perlu dilakukan, khususnya di kalangan remaja.

Baca Juga: Resep Masakan: Bumbu Saus Padang Praktis dan Mudah Ala Rumahan

Dari survei yang pernah dilakukan 81 % remaja rokok sebenarnya memiliki keinginan untuk berhenti merokok. Namun begitu keinginan itu sulit terealisir sebab faktanya perokok masih enggan untuk mengambil "action" untuk berhenti.

Hal ini dibuktikan salah satunya dengan masih langkanya perokok yang mempergunakan fasilitas Layanan Berhenti Merokok yang disediakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Bali.

Hal ini diakui juga oleh Gusti Ngurah Sri Dana SKM MKes, Pejabat Fungsional Epidemiologi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang turut menjadi nara sumber di acara tersebut.

Baca Juga: Ini Filosofi Tenun Gringsing dari Tenganan Karangasem Bali

"Pada tahun 2022 sudah dilakukan pelatihan terhadap 90 Puskesmas dan akan ditambah 60 lagi pada tahun 2023," ujar Gusti Ngurah Sri Dana didampingi Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali.

Saat konseling, petugas akan mengawalinya dengan pemeriksaan kesehatan terkait resiko kecanduan merokok seperti tes terhadap fungsi paru, kadar nikotin dalam darah, serta tes lain yang terkait. Setelah itu barulah dilakukan konseling untuk mengurangi perilaku merokok.

Menanggapi kritik mengenai minimnya kunjungan setelah program itu diuji coba setahun terakhir, Sri Dana menyatakan pihaknya akan mendorong agar petugas lebih aktif melakukan penjangkauan sasaran.

Baca Juga: Dokter: Bunuh Diri Merupakan Masalah Kompleks, Begini Cara Mencegahnya

"Khususnya, untuk perokok pemula dimana petugas akan mengunjungi sekolah dan kelompok anak muda lainnya. Juga rencana akan dibentuk juga di rumah sakit sehingga jika di Puskesmas petugas menunggu, di rumah sakit bisa jemput bola karena sudah bisa diketahui mana saja pasien yang penyakitnya dipengaruhi karena rokok,” katanya.

 

 

Khususnya, untuk perokok pemula dimana petugas akan mengunjungi sekolah dan kelompok anak muda lainnya, lanjutnya.

Baca Juga: Eks Pekerja Kafe yang Tengah Hamil Curi Perhiasan, Pengakuannya Bikin Miris

Sekarang ini, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi cara berhenti dengan benar. “Tidak benar bila melakukan penggantian ke rokok elektrik seperti dipromosikan karena justru menimbulkan bahaya baru,” katanya.

Langkah pelayanan itu, kata dia, untuk memutus kebiasaaan merokok yang diduga terkait dengan penyakit-penyakit tidak menular sperti jantung, darah tinggi dan diabetes.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: 'Jika Ada Fakta Baru Kapolda Tak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan'

Dari data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali, penyakit-penyakit itu pula yang menyedot pembiayaan dan besarnya empat kali lipat lebih besar daripada penanganan penyakit menular. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler