"Dalam TKDN, sudah 2.722 produk farmasi yang telah memiliki sertifikat TKDN yang artinya obat-obat wajib dibeli pemerintah untuk digunakan dalam program jaminan kesehatan nasional," papar Ignatius.
Baca Juga: KTT G20: Putin Ingin Hadir dan AS Mengecam, Indonesia Tegas Katakan Netral Semua Anggota Diundang
Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Gatot Pambhudi Poetranto mengatakan akan terus mendorong TKDN industri farmasi.
"Dengan makin tingginya belanja produk farmasi dalam negeri yang ber-TKDN, akan semakin membuat bangsa ini mandiri dan mempunyai ketahanan dalam hal kesehatan," tandas Gatot. ***