Indonesia Kaya Potensi Alam untuk Pengembangan Industri Obat Tradisional

- 24 September 2020, 07:39 WIB
ilustrasi tanaman herbal yang dijadikan obat tradisional
ilustrasi tanaman herbal yang dijadikan obat tradisional /pixabay

“Untuk mendukung sasaran tersebut, akan memperkuat kompetensi unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin melalui peran balai besar di berbagai daerah,” kata Kepala badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga: Wadauww, 2 Pria Kompak Usaha Home Industry Sabu-Sabu

Baca Juga: Buka Kembali Izin Umrah, ini Jumlah yang Diizinkan Melaksanakan Ibadah Umrah

Menurut Kepala BPPI, salah satu UPT di bawah binaannya, yakni Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) Jakarta telah fokus pada sediaan farmasi dan kosmetik berbasis bahan alam. Hasil riset dari BBKK Jakarta diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri yang berujung pada kontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Penguatan peran ini akan kami jalankan dengan menyiapkan infrastruktur pengembangan fitofarmaka yang sesuai dengan standar CPOTB, penggunaan soft computing dan penerapan teknologi 4.0 guna menjadi percontohan bagi industri farmasi berbasis bahan alam,” paparnya.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan di Indonesia, kementerian dan lembaga terkait harus bersinergi dalam mengembangkan industri farmasi yang mandiri dan berdaya saing. Apalagi, industri farmasi telah masuk sebagai sektor tambahan yang mendapat prioritas pengembangan dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Untuk itu, industri farmasi di dalam negeri agar terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung terlaksananya tujuan tersebut serta memastikan terciptanya kondisi masyarakat bisa memperoleh obat dengan mudah, terjangkau, tersedia dimanapun saat dibutuhkan, dan berkesinambungan,” sebutnya.(***)

 

 



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x