“Setelah dua kali sidang tertutup pembahasan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan dilaksanakan verifikasi validasi lapangan, dilanjutkan dengan sidang penetapan selama 4 hari dari tanggal 28 - 31 Agustus 2023 di Jakarta, akhirnya usulan dua karya budaya dari Kota Denpasar berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” tuturnya
Lebih lanjut dijelaskan, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter.
Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.
Baca Juga: Video 'Berhubungan Seks Sebelum Menikah' di Sosial Media Tuai Kontroversi, Begini Tanggapan Warganet
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian byek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya. ***