WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

10 Maret 2021, 07:09 WIB
ilustrasi WNA di Bali yang tengah berjalan-jalan di wilayah Patai Kuta (foto diambil sebelum pandemi). /Shira ade indobalinews

INDOBALINEWS - Dengan pertimbangan masih tingginya kasus penularan covid-19 di Bali Gubernur Bali menambahkan poin sanksi bagi WNA langar prokes (protokol kesehatan).

Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan lainnya, terancam sanksi denda Rp 1 juta. Jika dilakukan kedua kalinya bisa dikenai sanksi berupa deportasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.

Baca Juga: Ini 3 Wilayah Bali Yang Ditetapkan Jadi Zona Hijau, Warga Sekitarnya Segera Divaksin

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster dari Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Temukan Ayahnya Tewas Mengambang di Rawa Rawa

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta. Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya, bisa dideportasi.

Baca Juga: Cek Poin Poin Kelonggaran Aturan Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 9-22 Maret 2021

 

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan  Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

"Dasar pertimbangan Pergub ini dibuat, karena masih memperhatikan kondisi tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021," imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Ia juga menjelaskan untuk penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan unsur TNI, POLRI, dan atau Satpol PP, juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler