6 Desa di Denpasar Bali Jadi Percontohan Pengolahan Sampah

- 2 Desember 2020, 20:47 WIB
Pengumuman pemilahan sampah di rumah untuk warga Kota Denpasar
Pengumuman pemilahan sampah di rumah untuk warga Kota Denpasar /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Tahun 2021 Pemkot Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan lokasi pengolahan sampah menjadi kompos.

Menurut Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna,  mulai tanggal 1 Januari 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 2 Desember 2020

"Sampah yang ke TPS hanya sampah non organik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang," ujar Ketut Adi Wiguna.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, Pangdam IX Udayana Terima Kunjungan Kapolda Bali

Dikatakannya juga dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 : Paslon Bagus No 1 Punya Hati, Komitmen Majukan Bangli

“Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna lagi.

Dengan langkah ini Adi mengaku di masing-masing TPS.3R sampah organik diproses jadi kompos sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul.

Baca Juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar

Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. Lebih lanjut Adi mengatakan, pemilahan sampah ini dilakukan di tingkat rumah tangga.

Sehingga sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik. Untuk sampah organik harus dikelola menjadi kompos melalui lubang biopori yang ada di setiap desa melalui dana desa.

Baca Juga: Julie Laiskodat Ajak Warga Bali Datang ke TPS, Tentukan Nasib Bali Yang Lebih Baik

Mengingat penerapan akan dimulai tanggal 1 Januari ini, pihaknya bersama Tim Jumali DLHK telah turun ke Desa Sanur Kauh melakukan sosialisasi secara door to door ke masyarakat langsung.

Hal ini dilakukan agar pemilahan sampah dari tingkat Rumah Tangga sampai 5 hari ke depan. Kegiatan ini dilanjut ke DesaTegal Kerta dan desa yang lainnya.

Program Desa Percontohan pemilahan sampah di Kota Denpasar
Program Desa Percontohan pemilahan sampah di Kota Denpasar Dok Humas Pemkot Denpasar

Baca Juga: Satpol PP Denpasar Bali Rapid Test Penderita Gangguan Jiwa

“Sosialisasi dilakukan agar pertanggal 1 Januari 2021 masyarakat sudah terbiasa melaksanakan dan membuang sampah ke TPS.3R sudah dalam keadaan terpilah,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pelaksanaan pemilihan dan pengomposan sampah organik di skala RT ini tentunya perlu mendapat dukungan dan kesadaran dari masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Dengan adanya Peraturan Walikota tentang memilah sampah dan adanya dukungan regulasi baik Perdes, Perkel dan awig-awig / pararem Desa Adat maka akan bisa diterapkan.

Baca Juga: Bunuh Diri, Kadus di Bali Tulis Wasiat di FB

Adi menambahkan 6 desa yang ditunjuk menjadi lokasi proses pengolahan sampah menjadi kompos skala kawasan TPS.3R. Maka kedepan dengan dukungan DOA, (Duit/Anggaran, orang dan alat akan dikembangkan di desa atau kelurahan lainnya.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x