Bali Dalam Kondisi Darurat Sampah, Ini Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa

- 10 April 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi pemilahan sampah di lingkungan terkecil dan membuang sampah pada tempatnya.
Ilustrasi pemilahan sampah di lingkungan terkecil dan membuang sampah pada tempatnya. /pikiran-rakyat.com

INDOBALINEWS - Saat ini Bali dalam keadaan darurat sampah keadaan darurat sampah, sehingga Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Hal itu dikatakan oleh Gubernur Bali saat melaunching Keputusan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Jumat 9 April 2021 di Gianyar.

Dikatakan Koster visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma KerthiDanu KerthiWana KerthiSegara KerthiJana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Baca Juga: Rektor UNUD : Anak Muda Harus 'Jengah' Untuk Turut Aktif Melestarikan Warisan Leluhur

Baca Juga: Kehabisan Uang Selama Pandemi, Bule Uzbekistan Jadi PSK di Bali

 

"Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019," ujar Gubernur seperti yang dikutip indobalinews.com.

 

Gubernur Koster dalam sambutannya menegaskan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019.

Peraturan itu tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.

Baca Juga: Tak Ada Uang Untuk Kebutuhan Harian, Purwadi Nekat Jarah Barang Turis Irlandia di Villa

Baca Juga: WNA India Luntang Lantung di Bali Yang Palak Orang Akhirnya Masuk Tahanan Rudenim

 

 

Secara rinci, Gubernur Bali jebolan ITB ini menjelaskan Keputusan Gubernur mengatur mengenai strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, antara lain pengaturan warga.

Yaitu dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Juga membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Baca Juga: Tebang Pohon di Hutan Untuk Bikin Bale Bengong, Kadek Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Baca Juga: Cerita Para Dokter Spesialis Ikut Berjibaku di Lokasi Bencana NTT

"Kemudian mengembangkan kebersamaan secara bergotong-royong berbagai komponen masyarakat di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan pengaturan tugas, yakni pembuatan Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan untuk Desa Adat bertugas membuat Awig-awig/Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya.

Sehingga Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat, dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Sudah Tersedia di Bandara Bali, Cek Jam Operasionalnya

Guna mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas, maka Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat, berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.

"Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat agar segera membentuk Komunitas Kader Kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi," tambahnya.

Baca Juga: Ingin Sperma Berkualitas Kuat dan Sehat ? Jaga 6 Asupan Ini

Ditegaskan juga mulai tahun 2021 dan paling lambat tahun 2022, semua Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019 dengan mengikuti Buku Pedoman dalam Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021. 

Dan juga mengikuti arahan Gubernur kepada Bupati/Walikota melalui Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Semua pihak dan elemen masyarakat agar ikut mendukung pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan Mengkampanyekan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x