Polda Bali Bongkar Kasus Penadahan BBM Libatkan KMP Sereia Do Mar

- 20 April 2021, 22:06 WIB
Polisi amankan mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum yang berisi solar diduga melakukan aktivitas ilegal.
Polisi amankan mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum yang berisi solar diduga melakukan aktivitas ilegal. /Dok. Bidhumas Polda Bali

INDOBALINEWS - Aksi diduga penadahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar KMP Sereia Do Mar dibongkar jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan pada 5 April 2021 sekitar pukul 04.30 Wita di Desa Perancak kabupaten Jembrana, anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Sebuah mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum yang berisi solar diduga melakukan aktivitas ilegal.

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Buku Sejarah, Fadli Zon: Masalah Serius Harus Diinvestigasi

Baca Juga: Doni Monardo Minta Masyarakat untuk Bersabar Menahan Rasa Rindu Berkumpul Orangtua saat Lebaran

Baca Juga: KASAD Jenderal Andika Perkasa Akui Kasus Anggota TNI Membelot ke KKB Sering Terjadi

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Hendra Hariadi sebagai sopir dan Imam Masdoeki sebagai kernet  menggunakan mobil dengan mengangkut 9 drum BBM jenis solar.

"Rinciannya 4 buag drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong,” ujar Toni dalam keterangan resminya Selasa (20/4/2021).

Disebutkan, BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah perancak, Jembrana untuk dijual.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Partai Demokrat Tidak Tergoda Masuk ke Istana

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Diminta Pilih Figur Menteri yang Mempersatukan untuk Pulihkan Ekonomi

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Hukum Mudik Sunah, Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

Terungkap dalam pemeriksaan, Hariadi dan Masdoeki membeli BBM solar dari Angga Prasetya alias Bass selaku KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp. 3.250.

Transaksi dilakukan saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di Perairan selat Badung.

Kombes Toni menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jrigen, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, 1 unit pompa minyak manual.

Para pelaku dijerat Pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x