Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

- 3 September 2020, 14:20 WIB
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
Jerinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali /shira ade/Dok Gendo Law Office

 

INDOBALINEWS - Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka serta menjamin hak Jerinx sebagai terdakwa, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online.

Baca Juga: Kasus Narkoba Bali Meningkat, 71 Pelaku Ditangkap Dalam Setengah Bulan

Menurut kuasa hukum Jerinx atau  I Gede Aryastina, dari  Gendo Law Office permintaan agar kliennya diadili tidak dengan Daring ini untuk dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa.

erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali Dok Gendo Law Office

"Saat ini klien kami sehat saja, sudah Swab juga dengan hasil negatif.  Terkait pelimpahan ke pengadilan negeri Denpasar, kami meminta agar Pengadilan negeri Denpasar menggelar peradilan JRX (Jerinx---red) dengan menghadirkan JRX di depan persidangan dan bukan melalui Daring atau online karena terdakwa harus dijamin kebebasannya di depan hukum, agar tidak ada tekanan sedikitpun kepada terdakwa," ujar Wayan Gendo saat dikonfirmasi INDOBALINEWS.COM, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Gendo juga mengatakan bahwa terkait pelimpahan kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Denpasar, ia mengakui hal itu memang sudah sesuai kaidah hukum. Untuk itu ia tengah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan.

"Memang sesuai hukum, dan saat ini yang kami lakukan yang pertama adalah menyiapkan diri untuk melakukan pembelaan terbaik bagi Jerinx di depan pengadilan," imbuhnya.

erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali Dok Gendo Lawa Office

Baca Juga: Ini Cara Atasi Anak Demam di Masa Pandemi

Dikatakannya juga walaupun hasil permohonan penangguhan penahanan ditolak di kepolisian dan di kejaksaan, pihaknya tetap akan mengajukan penangguhan ke pengadilan negeri denpasar. Sebab prasyarat JRX untuk mendapatkan penangguhan sebenarnya dapat terpenuhi namun hal itu kembali lagi kepada kewenangan subyektif Pengadilan Negeri Denpasar.

 

 

Gendo juga mengungkapkan bahwa sedari awal memang sadar bahwa penangguhan penahanan yang diajukan agar selanjutnya JRX dapat ditahan di rumah atau tahanan kota sulit terpenuhi. "Sejak di kepolisian, Kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak," bebernya.

Baca Juga: Cek FAKTA : Perokok Lebih BeresikoTerjangkit Covid-19 Daripada Non-Perokok

Demikian juga di kejaksaan, walaupun dirinya pesimis tetapi tetap mengajukan penangguhan. Kalaupun toh ditolak Gendo mengutarakan biarkan publik yang menilai. 

Gendo juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus lain. Beberapa contoh yang dapat diungkap sebagai perbadingan, misalnya, kasus suap menyuap Tjoko Tjandra, yg melibatkan jenderal polisi tidak ditahan dengan alasan sang jendral kooperatif. Ia pun mempertanyakan perbedaanya dengan JRX yg juga sangat koperatif. "Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," tandasnya sambil membeberkan kasus-kasus lainnya. 

erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali
erinx, drummer grup band SID saat bersama isterinya Nora Alexandra dan Kuasa Hukumnya Wayan Gendo ketika pertama kali ditahan karena kasus penghinaan kepada institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pda Kamis 3 September 2020 Jaksa mengumumkan menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali Dok Gendo Law Office

Namun demikian, ia melanjutkan pihaknya tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian maupun kejaksaan kendati ia mengutarakan juga pendapatnya tentang pembedaan perlakuan hukum atas kliennya yang membuatnya kecewa.

Sebelumnya di hari yang sama, Kamis 3 September 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media yang dikutip oleh iNDOBALINEWS.COM juga mengatakan telah melimpahkan berkas kasus drummer grup band ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Warga Badung Bali Berterimakasih Diingatkan Polisi Taati Protokol Kesehatan

Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat suami dari Nora Alexander yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang. 

Dengan itu terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya,  tidak dapat diterima atau ditolak. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sejumlah dukungan warga untuk Jerinx. Sejumlah warga mengagumi sosok Jerinx yang mereka kenal baik hati dan kerap membagi-bagikan makanan gratis untuk warga yang tengah terdampak covid-19
Sejumlah dukungan warga untuk Jerinx. Sejumlah warga mengagumi sosok Jerinx yang mereka kenal baik hati dan kerap membagi-bagikan makanan gratis untuk warga yang tengah terdampak covid-19 Dok Gendo Law Office

Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, akan ada tujuh jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini.

"Empat jaksa Kejati Bali dan tiga jaksa dari Kejari Denpasar," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.

Ia juga menjleaskan bahwa pelimpahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP. Dengan begitu berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar.

Jerinx ditahan atas kasus yang dilaporkan oleh IDI dengan bukti pada pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah foto dan kata-kata di Medsos yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi  'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil. (***)

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x