INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA).
Adapun dua WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.
Ernest dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal kunjungan atau overstay sejak 15 Januari 2020. Pun Souleymane asal negara Pantai Gading juga melanggar izin tinggal kunjungan.
Baca Juga: Pergi Snorkling Bersama Isteri di Pantai Mengiat, Seorang Dokter Kandungan Ditemukan Meninggal
Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.
Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA setelah mengaku sebagai anggota militer.
Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Lu
Mereka diduga meminta sejumlah uangyang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online. Dugaan judi online ini terdeteksi dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard.
Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.
Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya. Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Baca Juga: Pelatih Villarreal: MU Jangan Pecat Solskjaer
Dan kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada 25 September 2021 pukul 12.30 Wita.
Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Tertekan Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk berharap kerjasama Masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya.
Baca Juga: Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Bali Godok SOP Terintegrasi
“Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," pungkas Kakanwil. ***