INDOBALINEWS - Terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Supriadi, di vonis oleh Hakim Tipikor dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Tipikor yang diketuai Kadek Dedy Arcana, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Terdakwa mantan Sekdes (Dedi Supriadi), seperti yang dibacakan Hakim, terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Irfan Jaya Akhirnya Resmi Gabung Bali United
Selain vonis penjara, kata Mejelis Hakim, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dan subsider selama 6 bulan kurungan.
"Putusan ini, mengharuskan terdakwa Dedi Supriadi membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil perhitungan ahli senilai Rp1 miliar lebih," katanya.
Baca Juga: Kebelet Ingin Punya Motor, Seorang Pria Nekat Rampok PSK di Bali
Jika dalam kurun waktu satu bulan, masih kata hakim, terdakwa tidak dapat membayar, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Kalau harta bendanya tidak bisa melunasi besaran uang pengganti itu, lanjut hakim, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Baca Juga: Waduh, Berawal Perang Mulut, Pria di Buleleng Tikam Tetangga Pakai Tombak
Perbuatan terdakwa ini, menurut hakim, kapasitasnya sebagai Sekdes Sesait, pada periode pengelolaan anggaran tahun 2019, telah melakukan sejumlah kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya.
"Terdakwa juga terbukti mengambil uang yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019, untuk dimasukkan ke rekening pribadi," jelasnya.
Baca Juga: Tipu Warga yang Ingin Jadi PNS, Seorang Polisi Dipecat
Uang tersebut, papar hakim, digunakan untuk kegiatan di luar tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban.
"Perbuatan itu, dilakukan berulang-ulang, sehingga negara tidak mempunyai manfaat apapun," tegasnya.
Terdakwa, terang hakim, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang diurai dalam dakwaan primair jaksa.
Pasca mendengar putusan hakim, JPU menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya.
Sementara, terdakwa mantan Sekdes, melalui tim penasihat hukum yang diwakili Bayu Mahardika, langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Tega, Isteri Merantau Cari Nafkah, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
"Kami menghormati putusan hakim, namun kami melihat klien kami dalam kasus ini merasa dizalimi, karena itu kami ajukan banding," kata Bayu. ***