Dilimpahkan, 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Gili Air

20 Januari 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi korupsi /pixabay/saydung89

INDOBALINEWS - Ditreskrimsus Polda NTB, melimpahkan barang bukti dan lima orang tersangka dugaan korupsi senilai Rp6,7 miliar, pada pembangunan Dermaga Gili Air, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Kelima tersangka itu, kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, diserahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

"Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan dari ruang rutan Mapolda," katanya, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Kabar Agenda G20 Batal di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster 

Kelima orang tersangka itu, ungkap Artanto, Masing-masing, dengan inisial (AA), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, kata dia, LH dan SW sebagai konsultan pengawas, serta dua rekanan proyek yakni ES dan SU.

 Baca Juga: Aprindo: Masyarakat Jangan Panic Buying Beli Minyak Goreng Satu Harga

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Heru Sandika Tryana, menyatakan, kelima orang tersangka dan barang bukti limpahan dari penyidik Polda NTB sudah diterima.

Empat orang dari lima tersangka itu, katanya, akan menjalani tahanan dengan status titipan jaksa di Rutan Mapolda NTB.

 Baca Juga: Bule Inggris Ditemukan Tewas dalam Sebuah Rumah di Jimbaran, Ternyata Bukan Korban Pembunuhan

"Khusus untuk tersangka rekanan ES, akan dititip di Lapas Mataram," ungkapnya. Alasannya, kata Heru Sandika, karena tersangka ES ini, masih sedang menjalani masa pidana.

Sebelumnya, terang Heru Sandika, tersangka ES ini menjalani masa pidana di Jawa Timur, pada kasus yang berbeda.

Baca Juga: Skenario Antisipasi Atasi Lonjakan Omicron: Pemerintah Minta Masukan Pakar Lintas Disiplin

"Inilah kemarin yang menjadi kendala pada kasus ini," bebernya.

Sekarang ini, lanjutnya, tersangka ES selaku pelaksana proyek, resmi melanjutkan masa pidananya di Lapas Mataram. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler