Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya dan BPR NTB Loteng, Jaksa Kantongi Tiga Calon Tersangka

13 April 2022, 04:26 WIB
Kasus dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya dan kredit fiktif BPR NTB cabang Lombok Tengah (Loteng) NTB, sudah naik ke tahap penyidikan. /Dokumen/Antara

INDOBALINEWS - Kasus dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya dan kredit fiktif BPR NTB cabang Lombok Tengah (Loteng) NTB, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasi  Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Bratha Hari Putra, S.H. mengatakan dari kedua kasus tersebut jaksa sudah mengantongi tiga calon tersangka.

"Seorang tersangka pada kasus BLUD RSUD dan dua orang lainnya pada kasus kredit fiktif di BPR NTB," katanya, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Uang Sewa Hall Futsal di GOR Lotim Dipertanyakan, Diduga Pungli

Kata dia penetapan para tersangka ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Hasil audit jumlah kerugian negara dari dua kasus tersebut, katanya, sampai saat ini belum diterima, sehingga nama-nama calon tersangka ini belum bisa diungkap.

Tetapi dari hasil proses penyidikan awal, kata dia, hasil perhitungan sementara, untuk kasus BLUD RSUD Praya, negara dirugikan sebesar Rp750 juta.

Sedangkan untuk kasus kredit fiktif BPR NTB, sebut dia, kerugian negara yang muncul, tak kurang dari Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Persik Kediri Resmi Amankan Proses Transfer Renan Silva

"Kita sudah memiliki gambaran para calon tersangka ini, dan itu pun, masih ada kemungkinan untuk berubah," katanya.

Bratha menjelaskan kedua kasus ini, menjadi atensi utama pihaknya untuk segera menuntaskannya.

Terlebih lagi, kata dia, pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan tinggi, tetap memonitor perkembangan kasus ini.

Keterbatasan personel dan waktu menunggu hasil audit, katanya, adalah menjadi hambatan dalam mempercepat pengungkapan suatu kasus.

Baca Juga: Profil Taufik Hidayat, Talenta Lokal Binaan Persib Menjelma Jadi Harapan Baru Lini Serang Persija Jakarta

"Jadi, tidak semudah kita bayangkan," katanya.

Semua kendala tersebut, katanya, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, termasuk keterbatasan jumlah personel.

Keterbatasan itu, kata dia, menyebabkan, seorang jaksa harus menangani beberapa perkara.

"Tetapi kami memiliki komitmen, bahwa kasus tersebut harus dituntaskan dengan segera," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler