14 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Di Gatsu Denpasar

- 25 Agustus 2021, 18:25 WIB
 Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar prokes, Rabu 25  Agustus 2021.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar prokes, Rabu 25 Agustus 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar prokes. Dalam pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan yang berlangsung pada Rabu 25 Agustus 2021 di Traffic Light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka Denpasar, Bali.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan pemantauan kali ini dilaksanakan di traffic light Jalan Gatot Subroto – Jalan Nangka, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Lebih lanjut dikatakanya, adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini terjaring sebanyak 14 orang pelanggar. Dari 14 orang tersebut didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kace Ditangkap: Hati Hati Jangan Sebar Video Dugaan Penistaan Agamanya

Sementara pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan serta edukasi sehingga kedepannya mereka dapat dapat menggunakan masker dengan benar.

“Dalam kegiatan ini kami tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat. Namun kami berusaha untuk mengingatkan masyarakat agar taat Prokes sehingga bisa melindungi diri dan orang lain agar tidak terpapar virus covid 19," ujar Dewa Anom.

Baca Juga: Isoter Berbasis Desa Jadi Solusi: Tingginya Kasus Karena Banyak Pasien OTG-GR Isoman Tak Terkontrol

Ia juga mengatakan saat masa pandemi ini memang seharusnya semua masyarakat wajib untuk menerapkan Prokes dengan menggunakan masker agar tidak terjadi penularan virus yang lebih meluas dan pandemi ini dapat segera berkhir.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x