Hitung Kerugian Negara Senilai Rp7 Miliar, Kejari Gandeng Inspektorat

- 7 Januari 2022, 17:33 WIB
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, I Putu Suda Adhyana, S.H,
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, I Putu Suda Adhyana, S.H, /Dok Kejari Lombok Tengah

,,,

INDOBALINEWS - Pembangunan proyek puskesmas senilai Rp7 miliar tahun anggaran 2020, ditemukan indikasi awal kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Kasus ini, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng, I Putu Suda Adhyana, S.H, pada Jumat, 7 Januari 2022,  sekarang sudah dinaikkan tahapannya menjadi tahap  penyidikan.

Menurutnya, untuk mengetahui total kerugian negara, pihaknya bersama Inspektorat setempat sedang melakukan penghitungan.

Baca Juga: PT. LIB Buka Peluang Siapkan Pertandingan Dengan Penonton

"Audit ini, untuk mengetahui jumlah total kerugian negara," katanya.

Dalam mengaudit ini, ungkapnya, pihak kejaksaan menggandeng inspektorat, dengan alasan, bahwa sumber pembiayaan pembangunan proyek puskesmas ini dari anggaran daerah.

"Lagi pula, ruang lingkup nya hanya satu pada pekerjaan proyek puskesmas Awang saja," jelasnya.

Baca Juga: Lihat Iklan Rokok di Jalan, Bupati Klungkung Suwirta Langsung Cabuti Spanduk

Tetapi pada kasus yang lain yang ruang lingkupnya lebih kompleks, terang Adnyana, audit dilakukan oleh BPKP Perwakilan Mataram.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x