"Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," imbuhnya.
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Baca Juga: Video Klip Dinasti Matahari dari Navicula: Pertajam Rasa Kebangsaan
Terkait peninjauan, ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Provinsi Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.
Dua lokasi yang ditinjau oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di wilayah Kuta.
Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau flow kedatangan para PPLN saat tiba di hotel. Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menekankan beberapa hal dalam peninjauan tersebut.
Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Predator Anak di Pondok Pesantren
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.