Akhirnya setelah selama 2 (dua) malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Baca Juga: Chef Asal Indonesia Hilang di Arab Saudi, Atasan Tempat Bekerja Sudah Mencari Tapi Masih Nihil
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang
dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia. ***