Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara

- 20 April 2022, 21:50 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). /wikagedung.co.id

INDOBALINEWS - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun 2019, senilai Rp6,7 miliar.

Kajari Mataram Ivan Jaka mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial SD selaku direktur CV Cipta Pandu Utama, EB sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DF sebagai kuasa direktur PT Apro Megatama.

"Ketiga tersangka untuk sementara kita titipkan di rutan Mapolda NTB," katanya, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Tangani Pebalap MXGP, NTB Kirim 6 Dokter ke Finlandia

Sedangkan seorang tersangka lainnya, lanjut Ivan Jaka, adalah SH, mantan Direktur RSUD KLU yang meminta penundaan dengan alasan tertentu.

Ivan Jaka menyebut pada 2019 Pemkab KLU  telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD dalam APBD sebesar Rp6.730.755.987.

Kata dia PT Apro Megatama dengan Direktur HM Amin Karaka memenangkan tender senilai kontrak Rp6.407.447.869,32, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kerja.

"Sesuai Kontrak No.108/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/VIII/2019 tanggal 21 Agustus 2019," sebutnya.

Baca Juga: Berbagi Kasih Insan Kejaksaan, Dekatkan Diri ke Masyarakat

Tetapi, katanya, hingga Oktober 2019 pihak pemenang tender belum memulai pelaksanaan konstruksi.

Pada tahapan ini, kata Ivan, PPK yang awalnya dipegang HZ, mengundurkan diri, dan digantikan EB.

"Itu dibuktikan dengan adanya Addendum Kontrak Nomor : 001/PPK.OK-ICU/RSUD.KLU/X/2019 tanggal 17 Oktober 2019 antara EB selaku PPK dengan DS selaku Kuasa Direksi," katanya.

Sementara itu, pada pihak pemenang tender, katanya, ada juga kuasa khusus yang diberikan Amin Karaka selaku Direktur PT Apro Megatama kepada DS.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba Saksikan Pohon Ganja yang Ditanam di Halaman Rumahnya Dimusnahkan Kejari Badung

“DS ini sendiri dalam pelaksanaan proyek ternyata tidak bisa diselesaikan target sampai akhir kontrak," katanya.

Kemudian, kata Ivan, muncul Addendum 01 Kontrak Nomor: 040/PPK.OK-ICU/RSUD.KLU/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019, tentang Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

"Tetapi kenyataannya, sampai saat ini belum dilakukan FHO," katanya.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

Dia menabahkan hasil pemeriksaan fisik atas progres 100 persen proyek tersebut dilakukan ahli dari Dinas PUPR NTB yang kemudian menemukan selisih kekurangan volume.

"Ada kelebihan pembayaran sebesar Rp1.557.270.100.74," tuturnya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x