Indonesia Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi

- 31 Maret 2023, 19:38 WIB
Penyerahan cinderamata antara Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko di Hilton Resort Nusa Dua Bali Jumat 31 Maret 2023.
Penyerahan cinderamata antara Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko di Hilton Resort Nusa Dua Bali Jumat 31 Maret 2023. /Shira Indobalinews

 

INDOBALINEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Bali Jumat 31 Maret 2023.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. 

“Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini melanjutkan capaian atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Bali.

Jumpa pers jajaran Kemenkumham usai penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Hilton Resort Nusa Dua Bali Jumat 31 Maret 2023.
Jumpa pers jajaran Kemenkumham usai penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Hilton Resort Nusa Dua Bali Jumat 31 Maret 2023. Shira Indobalinews

Baca Juga: Investasi Bodong, Rugikan Masyarakat Puluhan Miliar

Dari pihak Rusia, penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko.

Dia menjelaskan, hubungan diplomatik RI-Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950.

Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat melarikan diri pelaku tindak pidana. 

 Baca Juga: Puluhan Tas Mewah Bermerek Disita KPK dari Rumah Rafael Alun

“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” jelas Yasonna H. Laoly.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Kabar Duka! Indonesian Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2023

Serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

Sebagaimana diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di bidang ekonomi.

Secara politis, penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia memiliki dampak positif karena merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara RI dengan negara di Benua Eropa.

Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan Laptop Sebanyak 178 Unit ke Sekolah Setempat

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun reputasi dan kredibilitas Indonesia dalam hal keamanan dan penegakan hukum.

Serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

Baca Juga: Festival Ogoh Ogoh GWK Jadi Daya Tarik Wisatawan, Banjar Tengah Pecatu Juara 1

Menkumham juga menyampaikan, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga: Benarkah Ada 'Kampung Ekslusif' Khusus Bule di Bali? Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Lebih lanjut, perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x