INDOBALINEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengecek penerapan sosialisasi "Do and Dont" untuk wisman dalam bentuk pamflet atau selebaran serta penggunaan barcode atau QR Code di Bandara Ngurah Rai Kamis 22 Juni 2023.
Menteri Yasonna tak menampik penerapan terkait tata kelola bagi wisatawan lewat selebaran ini salah satu alasannya karena munculnya sejumlah kasus terkait pelanggaran yang dilakukan oleh wisman terutama melanggar aturan adat di Bali.
"Diharapkan dengan penegakan peraturan ini dimulai dengan pengetahuan awal bagi wisman saat masuk tentang "Do and Dont", apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang dilakukan lewat pintu masuk ke Bali dalam hal ini di Bandara maka kasus-kasus yang sebelumnya ramai akan diminimalisir," ujar Yasonna di Bandara Ngura Rai.
Ia juga mengapresiasi langkah membuat barcode atau QR Code tentang "Do and Dont" ini selain yang diselipkan dalam pasport wisman saat tiba di Bandara Ngurah Rai sehingga selalu ada di HP dalam 3 bahasa.
"Ada 3 bahasa, Inggris China dan India, sedangkan bahasa yang lainnya seperti bahasa Rusia akan diproses, ini juga sebagai tindakan pencegahan. Kita bekerjasama dengan tim gabungan dan pemerintah setempat. Kita jamu mereka dengan baik tapi di satu sisi kita juga harus tegakkan peraturan hukum, taat pada Perda, aturan adat budaya dan kepercayaan yang ada di Bali. Kita dorong pariwisata sambil kita jaga budaya kita," kata Yasonna.
Seperti yang diberitakan sebelumnya wisatawan asing yang datang ke Bali kini sudah mendapatkan pengetahuan awal terkait kewajiban dan larangan berwisata di Bali. Bentuknya ada selebaran yang memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali.
Pihak imigrasi juga menyiapkan perangkat bagi setiap wisatawan yang masuk Bali agar melakukan scan Barcode Do and Dont.
"Do and Dont Barcode ini merupakan murni inovasi Kanwil Kumham melalui Divisi Keimigrasian, untuk melakukan sosialisasi SE Gubernur No 4 tahun 2023 tentang tatanan baru wisman di Bali", kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan kepada wartawan Selasa 20 Juni 2023.
Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama
Senada dikatakan, Kakanim Ngurah Rai Sugito, seraya menambahkan bahwa bahwa barcode ini berlaku mulai Selasa 20 Juni 2023 malam dan para wisatawan wajib melakukan scan barcode.
"Setiap wisatawan yang masuk Bali diwajibkan untuk melakukan scan Barcode Do and Dont," tambahnya Sugito.
Lebih lanjut Sugito juga menjelaskan inovasi Do and Dont dalam bentuk Barcode merupakan upaya imigrasi untuk meminimalisir adanya WNA yang berlaku tidak terpuji selama di Bali.
Barcode yang diluncurkan Kanwil Kumham melalui Divisi Imigrasi ini dipasang di pintu masuk/ stand pemeriksaan.
Baca Juga: BBTF 2023 Sukses, Menparekraf Optimis 2024 Akan Dihadiri Lebih Banyak Buyer Terkemuka di Dunia
Ditambahkan oleh Barron Ichsan bahwa Bercode Do and Dont ini dibuat dalam tiga bahasa yaitu bahasa Mandarin, India Dan inggris.
Barcode ini sengaja dibuat dalam tiga bahasa tersebut, karena melihat dari banyaknya wisatawan dari ketiga negara itu masuk berkunjung ke Bali.
"Kami buat Barcode Do and Dont dalam tiga bahasa, Mandarin, India dan inggris itu berdasarkan banyaknya kunjungan dari negara tersebut. Kalau bahasa inggris merupakan bahasa internasional yang banyak digunakan para wisatawan asing," jelas Barron Ichsan.
Seorang turis asing bernama Jhon yang ditanya soal penggunaan barcode ini di bandara mengapresiasi langkag Imigrasi Bali. Dikatakannya bahwa upaya Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah bagus.
"Ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” ujar Jhon kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Selasa 20 Juni 2023.
Diungkapkannya dengan adanya do and don't dalam bentuk Barcode tentu menjadi hal yang sangat optimal didalam mensosialisasikan do and don't kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.
Baca Juga: Musim Kemarau, Waspada Dampak El Nino, Begini Antisipasi BNPB
Barron juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah, sangatlah terpuji dan patut diapresiasi.
“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ungkap Barron.
Baca Juga: Di Bandara, Gurauan Bawa Bom Berujung Kantor Polisi
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.
Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
“Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi," terangnya. ***