Rektor Unud dan 3 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan gegara Dugaan Korupsi Dana SPI

- 9 Oktober 2023, 13:37 WIB
Rektor UNUD (INGA) digiring ke Lapas usai diperiksa di kantor Kejati Bali
Rektor UNUD (INGA) digiring ke Lapas usai diperiksa di kantor Kejati Bali /Saifullah IndoBaliNews

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara)," kata Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.***

Baca Juga: AIS Forum Jadi Momentum Gerakan Bersama Bangun Ekonomi Biru

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah