Polda Bali, Bahas Beda Penyelidikan dan Penyidikan di Depan Mahasiswa

- 10 November 2023, 18:54 WIB
Jumat Curhat Polda Bali di Universitas Dwijendra Minggu 10 November 2023.
Jumat Curhat Polda Bali di Universitas Dwijendra Minggu 10 November 2023. /Dok Humas Polda Bali

 

INDOBALINEWS - Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat di Universitas Dwijendra, Jalan Kamboja No.17, Desa Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat 10 November 2023.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat serta menyerap aspirasi dari masyarakat.

Dalam pelaksaan kegiatan Jumat Curhat, Polda Bali memberikan penerangan tentang penyelidikan dan penyidikan yang merupakan satu kesatuan yang diatur dalam KUHAP, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 5.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Bhayangkara FC Dikabarkan Ngotot Rekrut Witan Sulaeman dari Persija Jakarta

Dijelaskan oleh personel kepolisian bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Yordania yang Ngemis dan WN Cape Verde Eks Napi Penganiayaan Dideportasi dari Bali

Dengan kata lain, penyelidikan itu untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, dan kalau penyidikan adalah untuk menentukan atau menemukan tersangkanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x