Viral Bule Pakai Krypto, Begini Penegasan Kepala Perwakilan BI Bali

29 Mei 2023, 23:07 WIB
Kepala Perwakilan BI Bali Trisno Nugroho (kiri) saat jumpa pers di Denpasar Minggu 29 Mei 202 bersama Gubernur Koster dan Kapolda Bali.. /Dok Humas BI Bali

INDOBALINEWS - Sejumlah prilaku negatif bule atau wisawatan asing di Bali yang belakangan banyak viral di medsos disikapi pemerintah provinsi dan instansi terkait.

Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada Minggu 28 Mei 2023 di Jayasabha, telah menegaskan dalam konferensi pers agar wisatawan asing (Wisman) menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.

Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah.

Baca Juga: Miris, Indonesia 'Juara 3' Jumlah Perokok Terbesar di Dunia

"Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Trisno dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 29 Mei 2023.

Lebih lanjut Trisno mengatakan wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari s.d 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.

Meski berdampak baik atas meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, namun para wisatawan harus menghormati peraturan yang ada.

Baca Juga: Sebar Video Wisatawan Asing Bermasalah di Medsos Bisa Diproses Hukum, Kapolda Bali Ingatkan

Dikatakan Trisno, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

"Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagiw wismanuntuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan," imbuhnya. 

Baca Juga: Deretan Musisi Lokal dan Nasional Goyang Ribuan Penonton di Singaraja Fest 2023

Trisno Nugroho juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa.

Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah 'Kumpul Kebo' dengan Dito Mahendra

Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto. 

Selain itu untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing ke dalam Rupiah. 

Baca Juga: 55 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

Dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler