100 Hari Memimpin KKP, Menteri Trenggono Tenggelamkan 26 Kapal Illegal Fishing

- 6 April 2021, 09:00 WIB
Pada triwulan pertama tahun 2021 KKP, selain kapal-kapal asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.
Pada triwulan pertama tahun 2021 KKP, selain kapal-kapal asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. /Dok. HUMAS DITJEN PSDKP

INDOBALINEWS - Selama periode bulan Januari sampai Maret tahun 2021 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 67 kapal ikan dan menenggelamkan 26 kapal ikan asing ilegal.

“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  Antam Novambar, dalam keterangan resminya di Batam Senin 5 April 2021.

Baca Juga: 8.424 Warga NTT Mengungsi Akibat Siklon Tropis Seroja, BNPB Minta Pembukaan Akses ke Wilayah Terisolir

Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya Bali, Perajin Diminta Tidak Tergiur Produk Tiruan

Baca Juga: Polda Bali Giatkan Patroli Malam Hari Mengantisipasi Aksi Terorisme di Tempat Ibadah dan Markas Kepolisian

Tindakan tegas terhadap kapal ikan asing pelaku illegal fishing, kapal-kapal Indonesia yang melanggar ketentuan operasional pun diambil Menteri Trenggono selama 100 hari memimpin.

Dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” Antam menambahkan.

Baca Juga: Libur Paskah Wisatawan Padati Bandara Ngurah Rai, Lonjakan Penumpang Harian Capai 14.764

Baca Juga: Didominasi Usaha Perdagangan dan Jasa, Peternak hingga Pedagang Kecil Minim Akses KUR di Denpasar

Pada triwulan pertama tahun 2021 KKP, selain kapal-kapal asing, KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.

Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono, dalam penjelasannya menambahkan, penertiban semua kapal-kapal ilegal asing dan dalam negeri agar tidak terjadi penangkapan berlebihan atau overfishing.

Baca Juga: Operasikan Alat Penangkap 'Pair Trawl', Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dia menyampaikan, penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Langkah preventif ini, untuk mencegah konflik yang lebih besar.

Jika kondisi ini dibiarkan atau tidak ditertibkan, maka akan ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x