Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Khusus Pelanggan PLN 450-900 VA

- 29 Juli 2021, 20:34 WIB
Subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021 khusus bagi pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Subsidi listrik diperpanjang hingga Desember 2021 khusus bagi pelanggan rumah tangga 450-900 VA. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

INDOBALINEWS – Pemberian subsidi tarif listrik khusus bagi pelanggn PLN rumah tangga 450 VA hingga 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil  diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi tarif listrik tersebut melalui PLN yang sebelumnya hanya sampai September 2021.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan struktur tarif listrik untuk PLN telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: Polda Bali Kerahkan Sat Brimob dan Robot, Ledakkan Bom di Kantor PLN, Simulasi Siaga Teror

"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA," katanya dikutip dari Antaranews, Kamis 29 Juli 2021.

Menurut Ida subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021.

Ia menambahkan penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

Baca Juga: Kerahkan 723 Personel, PLN Pulihkan Listrik di Enam Kabupaten di NTT  

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x