Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Febri Diansyah: Tuntutan KPK Sangat Mengecewakan

- 29 Juli 2021, 08:06 WIB
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. /Instagram @febridiansyah.id/


INDOBALINEWS- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kecewa dengan tuntutan KPK 11 tahun penjara terhadap Mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus bantuan sosial (bansos).

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu, 28 Juli 2021, Febri Diansyah mengucapkan rasa kecewanya.

“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujarnya dilansir Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Mochtar Ngabalin: Pihak yang Menghalangi Upaya Menekan Laju Penyebaran Covid-19 Menjadi Musuh Negara

Kata dia, terdapat jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal terhadap koruptor bansos Covid-19 tersebut.

Tuntutan hukuman tersebut di tengah pandemi Covid-19 juga dinilai gagal menimbang perasaan para korban bansos Covid-19.

“Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Negara Tak Berikan Bansos, Masyarakat Berkecupukan di Vietnam Bantu Warga yang Tidak Mampu

Sejak awal, dirinya tidak mempercayai pernyataan ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

Penanganan kasus korupsi bansos Covid-19 ini juga dinilai sangat kontroversial, termasuk juga nasib para penyidiknya yang justru disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Tidak Seperti Biasanya, BIN Kini Bekerja di Permukaan Bantu Masarin Vaksin

Demikian juga, penanganan kasus bansos ini sangat kontroversial. Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?,” ucapnya.

Dia sempat menyinggung soal ancaman hukuman mati koruptor bansos Covid-19 yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Febri Diansyah menekankan bahwa meski Firli Bahuri pernah mengancam akan memberikan hukuman mati, tetapi hal itu tidak akan dilakukan.

Baca Juga: KontraS Ungkap 29 Kebijakan dan 19 Kasus Pelanggaran Kepolisian Berdalih Pandemi hingga Bertindak Represif

“Ya... dulu ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih... Sudah pasti ini tidak akan dilakukan,” katanya, dari akun Twitter @febridiansyah, Kamis, 29 Juli 2021.

Febri Diansyah menuturkan alasan mengapa Ketua KPK tidak menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.

“Selain tuntutan terhadap terdakwa, hal yang juga penting dari persidangan sebuah kasus korupsi adalah apakah akan diungkap peran pihak lain,” sambungnya.

Baca Juga: Tengah Hamil, Istri Tak Terima Aldi Tahir dan Dewi Perssik Terus Pamerkan Kemesraan

Dalam kasus suap bansos ini, Febri Diansyah juga menyoroti adanya banyak kejanggalan yang berkaitan dengan politikus.

Lanjut dia, dalam konteks kasus suap bansos Covid ini, kita membaca banyak kejanggalan terkait nama dan peran sejumlah politikus. *** (Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: Ucapan Febri Diansyah Soal Hukuman Koruptor Bansos Covid-19 Terbukti: Sangat Mengecewakan

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x