Bertambah Tujuh, Jumlah Usaha Karaoke yang Kembali Buka di DKI Jakarta

- 20 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Karaoke
Ilustrasi Karaoke /PIXABAY.COM

 

INDOBALINEWS - Jumlah usaha karaoke keluarga d DKI Jakarta yang kembali buka mencapai 69 tempat atau naik tujuh dibanding sebelumnya yang hanya 62 tempat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja kepada Indobalinews, Sabtu 20 November 2021 di Jakarta.

Bertambahnya jumlah usaha karaoke yang buka ini setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor 323/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Dinas Andika Permata 15 November 2021 yang efektif per 16 sampai 29 November 2021 .

Melalui surat edaran itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuka pintu kepada pengusaha untuk mengajukan pembukaan kembali usaha karaoke keluarga di tengah kebijakan PPKM level 1.

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia Timur

Kepada pegusaha yang ingin kembali membuka usaha karaokenya agar mendaftarkan QR Code aplikasi Pedui Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per tanggal 2 November 2021 mengizinkan usaha pariwisata jenis karaoke keluarga untuk operasi dengan kapasitas 25 persen selama status level 1 PPKM.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 tahun 2021 tentang PPKM Level 1Covid-19 pada Sektor Usaha Wisata yang ditandatangani Kepala Dinas Andhika Permata tangal 1 November 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja dalam siaran persnya Kamis, 5 November 2021 mengatakan, ketentuan yang disyaratkan dalam usaha karaoke keluarga ini adalah:

Baca Juga: Wakil Presiden Tetapkan Kota Tomohon Jadi Kota Toleransi se-Indonesia

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;

Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless);

Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas;

Baca Juga: Perbaiki Lingkungan, Presiden akan Paksa Perusahaan Sawit dan Tambang Siapkan Persemaian Bibit

Selama pembukaan uji coba, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran oleh pengelola karaoke keluarga setelah lebih dari sepekan usaha mereka dibuka dalam rangka uji coba selama level 1 PPKM.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan Radja ketika dihubungi Indobalinews, Minggu, 14 November 2021 di Jakarta.

Menurut Iffan, semua pengelola karaoke menjalankan aturan tentang protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Meski tidak ada pelanggaran, katanya, belum ada rencana untuk membuka jumlah usaha karaoke lainnya, karena semuanya menunggu keputusan dari pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Sri Milyani: Proyeksi Pendapatan Negara 2021 Tumbuh 16,3 Persen

Pembukaan untuk usaha jenis lain seperti diskotek juga belum ada rencana.

“Hold dulu pak. Tergantung keputusan pemerintah pusat,” katanya. ***

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x