Langgar Prokes Bawa Surat PCR Palsu Masuk Bali dari Lombok, 2 Bule Dideportasi

31 Oktober 2021, 11:47 WIB
Petugas mendampingi dua bule WNA Ukraina dan Rusia seusai bebas dari Lapas Karangasem Bali untuk dideportasi, Sabtu 30 Oktober 2021 karena langgar Prokes membawa surat PCR palsu dari Lombok. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Dua orang bule warga negara asing (WNA ) asal Rusia dan Ukraina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena membawa Surat PCR palsu saat masuk Bali dari Lombok NTB.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk terhadap dua WNA itu pada Sabtu 30 Oktober 2021 telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atas 1 orang Warga Negara Rusia dan 1 orang Warga Negara Ukraina melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

"Diketahui identitas yang bersangkutan adalah berinisial DA (laki-laki) asal Rusia dan OM (perempuan) asal Ukraina. Sebelumnya 2 Warga Negara Asing tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 (delapan) bulan," ujar Jamaruli dalam keterangan resminya Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Ketahuan, Ibu RT Curi ATM Bule Prancis untuk Modal Dagang dan Tebus Pegadaian

Mereka melakukan pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

Peristiwa pemalsuan itu dilakukan pada Maret 2021 lalu saat yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai
Karangasem tepatnya Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca Juga: Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.

Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas
lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah

Setelah menjalani hukuman, Jumat 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 (satu) hari, tanggal 29 sd 30 oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow - Rusia dan Kharkiv - Ukraina," jelas Jamaruli lagi.

Baca Juga: Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan 2 WNA ini telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19. "Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tegas Jamaruli.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler