Tempel Shabu di Tiang Listrik, Tania Dibekuk Polisi Diduga Jadi Perantara Jual Narkotika

21 Januari 2022, 13:33 WIB
Rilis pengungakapan kasus narkoba dengan 3 terduga pelaku, Kamis 20 Januari 2022. /Dok Humas Polres Tabanan

INDOBALINEWS - Dina Marini alias Tania, 43 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tabanan Kamis 20 Januari 2022.

Tania yang tinggal di sebuah tempat kost yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, diamankan pada hari Minggu 2 Januari 2022 pukul 21.00 wita karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK. MH, mengatakan dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti di 2 (dua) tempat / TKP 1 yaitu di tempat kost wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan dan di TKP2 di pinggir jalan Kecubung di depan gudang Pupuk Kaltim, Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Breaking News: Jumlah Korban Luka 21 dan Meninggal 4 Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Rem Blong

"Barang bukti ini tertempel di salah satu tiang Listrik, keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto," ujar Kapolres.

Dikatakan juga oleh Kapolres, modus operandi pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tanpa ijin yang berwenang (peran pelaku sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu).

Kasus penyalahgunaan dengan tersangka Tania merupaka satu dari tiga terduga pelaku kasus narkoba yang diungkap Resnarkoba Polres Tabanan di awal tahun 2022.

Baca Juga: PDIP Jabar Minta Arteri Dahlan Dipecat Sebagai Kader

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan yang didampingi Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, S.H., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi, S.Sos, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran dan keikutsertaan masyarakat.

Terduga kedua adalah Zulfan Azima alias Ifan, 40 tahun, asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang tinggal di Dalung Badung.

Selanjutnya adalah Sandro Azhari alias Sandro, 27 Tahun, seorang mahasiswa dengan barang bukti shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram bruto atau 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram netto di dalam kapas terlilit plaster di dalam coran beton.

Baca Juga: Imbas Omicron, 1 Tahap Agenda G20 Dipindah ke Jakarta, 17 Tahap Tetap Digelar di Bali

Di TKP 2 barang bukti yang diamankan berupa1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan serbuk warna biru yang diduga ecstasy dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto didalam kotak warna hitam dengan merek dior.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan semua berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ketiga orang dengan ciri-ciri tertentu ini sering bersentuhan dengan Narkoba.

Baca Juga: Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, kemudahan Tim Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku.

Pada saat ditangkap, ketiganya mengakui bahwa barang jenis arkoba yang ditemukan padanya adalah miliknya.

Selanjutnya ke tiga terduga dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tabanan untuk dilakukan Penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan Polres Tabanan dengan persangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler