Kasus Penipuan Investasi Binomo: Indra Kenz Alihkan Aset Rp58 Miliar dalam Bentuk Kripto di Luar Negeri

26 Maret 2022, 05:56 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal dengan platform Binomo. /Instagram @indrakenz

INDOBALINEWS – Pendalaman tentang kasus penipuan investasi ilegal binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus dilakukan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Yang terbaru, tim penyidik mengendus adanya aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan tersangka Indra Kenz menyembunyikan aset dan mengalihkan kekayaan dalam bentuk mripto di manvanegara.

Baca Juga: Kalahkan Bali United Secara Telak, Pelatih Persebaya: Luar Biasa, Kami Menang Lawan Juara

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

Whisnu mengatakan tim penyidik telah berkoordinasi dengan marketplace Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta.

Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu payment gateway yang diduga ada dana Indra Kenz.

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Bali United Juara Liga 1 Indonesia, Perolehan Poin Tak Tertandingi

Penyidik terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih tracing mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.

Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar.

Ia menyebut di antaranya berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga: Sambut Hari Suci Saraswati,Kota Denpasar Gelar Bazar Ketahanan Pangan

Kata dia tim penyidik tidak berhenti sampai di sini, apa pun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.

Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara pengalihan aset ke mata uang kripto menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena mudah prosesnya ketimbang perbankan.

Pengungkapan pencucian uang melalui kripto menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan penyidik. Jika penyidik berhasil memblokir, menyita, dan menghadirkan sebagai barang bukti, maka akan menjadi kisah sukses tersendiri.

Baca Juga: Terkait Vonis Bebas Tersangka Korupsi Bibit Jagung Senilai Rp27 Miliar, Kejati NTB Ajukan Kasasi

“Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini,” kata Chandra.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler