Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

7 Mei 2022, 19:15 WIB
Pasutri WNA Rusia yang viral di medsos karena berfoto tanpa busana di pohon sakral di Tabanan, saat dipanggil Gubernur Koster Jumat 6 Mei 2022 usai minta maaf atas perbuatan mereka. /Dok Humas Pemprov Bali

 

INDOBALINEWS - Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva, pasutri WNA Rusia akhirnya dideportasi dari Bali pada Jumat 6 Mei 2022.

Alina beberapa hari belakangan mendadak tenar usai nekat panjat pohon dan berpose tanpa busana di pohon sakral yang berlokasi di Tabanan Bali yang akhirnya viral di medsos.

Sejumlah warga Bali pun mengecam aksi nekat yang ternyata dari hasil penyelidikan pihak berwajib, keduanya tak bermaksud melecehkan dan tidak mengetahui lokal wisdom yang ada.

Baca Juga: Jatuh dari Kapal Australia Menuju Vietnam, WNA Turki Terdampar di Perairan Bali

Bahkan tokoh perempuan Bali yang kerap vokal menyuarakan lokal wisdom Bali berulang kali mengecam aksi nekat Alina. 

"Udah dideportasi ya semalam dan diblacklist. Keputusan Kemenkumham/Imigrasi tanggal 5 Mei 2022," begitu tulis Ni Luh Djelantik yang ia posting di feed Instagramnya @niluhdjelantik Sabtu 7 Mei 2022.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga memanggil pasutri ini dan memerintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI mendeportasi WNA yang berfoto tanpa busana di Pohon sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan ini.

Baca Juga: Kebangkitan Pariwisata, Discovery Mall Bali Hadirkan Lapangan Basket di Bibir Pantai dan Sentra Kuliner

Perintah tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk pada, Jumat 6 Mei 2022 di Jayasabha.

Dalam kesempatan itu Koster mengatakan Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul - betul dijalankan dengan tertib dan disiplin.

"Sudah banyak kejadian - kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul - betul memalukan dan tidak bisa Saya biarkan, jadi oleh karena itu, Saya memperintahkan Bapak Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan," kata Wayan Koster.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Hadirkan Layanan Akses Internet 5G Berkecepatan Tinggi

Ia juga menyatakan silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali. 

Koster juga menyatakan wisatawan asing atas nama  Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara 'Guru Piduka' atau pembersihan secara Niskala.

"Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara 'Guru Piduka'. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama - sama," tegasnya.

Baca Juga: Perempuan Praktisi Falun Dafa Cari Suaka, Sudah 5 Tahun di Bali Akhirnya Pilih Pulang Sukarela ke Taiwan

Sementara Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.

"Pada hari Rabu 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian," ujar Jamaruli.

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan bahwa pasangan suami ustri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021 untuk berlibur dan berinvestasi.

Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Baca Juga: Water Salute Sambut Kedatangan Pelita Air yang Terbang Perdana ke Bandara Ngurah Rai Bali

Mereka tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. 

Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil.

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler