Dugaan Korupsi KUR BUMN di Badung, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih

6 Juli 2022, 12:04 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, SH, MH. /Dok Humas Kejari Badung

 

INDOBALINEWS - Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung ditemukan dugaan sementara kerugian keuangan negara senilai Rp1,7 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Imran Yusuf, SH, MH, bahwa dugaan kerugian ini berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal.

"Kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)," ujar Imran dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: ITDC Pastikan Pembangunan Destinasi Pariwisata Tana Mori, Labuan Bajo NTT Sesuai Target

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

Terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa KreditBank sejak tahun 2015

 Baca Juga: Permohonan Kasasi Ditolak, Seorang Pengacara Dieksekusi ke Lapas Kerobokan atas Kasus Penganiayaan

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi.

Baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain:

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Pajero dan 3 Motor, Seorang Korban Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

1. Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).

2. Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

 Baca Juga: Konsumsi Ganja untuk Kurangi Sakit Pasca Kecelakaan, Putu Nova Mulai Jalani Sidang

Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler