Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN di Badung Ditahan

11 Juli 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2/

 

INDOBALINEWS - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menahan tersangka dugaan penyimpangan dana KUR di bank BUMN berinisial NAWP pada 11 Juli 2022.

Tersangka akan menjalani masa tahanan sselama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 hingga 30 Juli 2022 mendatang.

Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, SH, MH mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana KUR, NAWP dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Piala AFF U 19: Indonesia Kalahkan Myanmar Namun Gagal Lolos ke Semifinal

"Dan atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," ujar Imran Yusuf dalam pernyataan resminya Senin 11 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Prokes Jangan Kendor, Penularan Virus Covid 19 di Kota Denpasar Menunjukkan Tren Peningkatan

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022

Terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

Baca Juga: Puskop Jagadhita Tanam 200 Stek Terumbu Karang Hias Dukung Pantai Pandawa Wujudkan Taman Laut

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Bahwa adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain:

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Usai Tertembak Saat Berpidato

1. Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).

2. Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT: Polri Serius Lakukan Penyelidikan

Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti. ***

                   

          

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler