INDOBALINEWS - Sidang kasus pembunuhan Brihadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa 10 Januari 2022 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kemarin Fetdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalannya karena usai dugaan pelecehan yang diceritakan Putri, ia tak lantas melakukan visum terhadap istrinya.
Padahal menurut Sambo peristiwa itu merupakan pukulan berat untuk sang istri.
Baca Juga: Permintaan Pasar Tinggi, Budidaya Ikan Lele di Bali Bisa Raup Cuan hingga Jutaan Rupiah
“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” kata Ferdy Sambo
Ia mengungkapkan penyesalannya ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa Ferdy Sambo tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Tenggelam di Gili Air Lombok
Atau setidaknya mengajak Putri ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual (pms).
Ferdy Sambo beralasan bahwa pada saat mendengar pengakuan dari Putri Candrawathi, dirinya menjadi tidak dapat berpikir panjang sehingga tidak menyarankan untuk melakukan visum.
“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo dikutip dari Antara.
Dalam persidangan tersebut, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim mengaku kebingungan karena berdasarkan keterangan beberapa saksi atau terdakwa, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya meyakini kebenaran dari cerita istrinya, dan mengatakan tidak mungkin Putri Candrawathi berbohong tentang peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kasus KDRT: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Diperiksa Polisi
“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?” kata Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Bawa Motor Hilang Kendali, WNA Ukraina Tewas di Jembatan Shortcut Canggu,
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***