CCTV dan Chat Washap Jadi Bukti, AG Pacar Mario Dandy tak Jujur Saat Bersaksi

2 Maret 2023, 20:36 WIB
Karangan bunga untuk AG penuhi parkiran motor Polres Jakarta Selatan /Foto antara/

INDOBALINEWS - AG, pacar Mario Dandy (20) atau MDS dianggap tak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap korban D.

Untuk itu polisi meningkatkan status AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Hengki menambahkan, perubahan status AG karena dari kesesuaian CCTV dan chat washap, AG ketahuan memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

 Baca Juga: Parkir Berbulan Bulan di Pinggir Jalan, Satpol PP Denpasar Semprit Pemiliknya

 "Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," beber Hengki lagi dilansir dari Antara.

Meski begitu AG tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa ia masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: KN SAR Arjuna Evakuasi Keenam ABK Korban Tenggelamnya KM Linggar Petak 89 ke Pelabuhan Benoa

Karenanya AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG juga telah diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

 Baca Juga: Ini Harga BBM Non Subsidi yang Baru, Berlaku Per 1 Maret 2023

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler