Curi HP Saat Mabuk, Rangga Tunggu Diadili di PN Denpasar

19 Maret 2024, 18:30 WIB
Tersangka pencuri HP diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin 18 Maret 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang Tersangka Pencurian HP bernama Rangga Retu diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin 18 Maret 2024.

Berkas perkara tersangka beserta barang bukti diterima oleh JPU Gusti Lanang SH di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang diserahkan langsung oleh Penyidik Pembantu Aiptu I Ketut Darsi .

Menurut Keterangan dari Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca,S.Pd, Tersangka Rangga Retu melakukan Pencurian sebuah HP Merk VIVO Y27S di depan Indomaret jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada hari Kamis tgl 11 Januari 2024 pukul 04.00 Wita.

Baca Juga: Operasi Cipkon Agung2024: Razia Miras dan Sidak Warung hingga Kos Kosan: 130 Botol Arak Diamankan

Tersangka Rangga Retu yang lahir Di Bobba tanggal 1 Maret 2000, Lk, Umur 24 thn, Agama Katholik, Pekerjaan Nelayan, Alamat sementara/Tinggal di Warung Bunda Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa melakukan pencurian dalam keadaan mabuk.

Kejadian bermula ketika Pelaku selesai minum miras bersama dua orang temannya, lalu pelaku/Tersangka berjalan ke arah Indomaret yang ada di jl Ikan Tuna II, melihat 3 orang sedang tidur di teras indomaret dan di sampingnya ada HP sedang tergeletak.

Lalu pelaku mengambil HP tersebut dan memasukkan ke dalam saku lalu meninggalkan Korban dan selanjutnya HP tersebut dipakai sehari hari oleh pelaku.

Baca Juga: THR Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran, Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan ini Harus Dibayar Penuh

Korban bernama Zainal Abidin yang lahir di Jember pada tgl 25 Oktober 1989, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa karena kehilangan sebuah HP Merk Vivo dengan kerugian RP. 2.500.000,-pada Hari Kamis tgl 1 Pebruari 2024 Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP -Bl02/II/2024/SPKT Polsek Benoa,tgl 1 Pebruari 2024.

"Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti HP di jln Merta Sari Suwung Denpasar pada 1 Pebruari 2024," ujar Kompol Sueca.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam

LEbih lanjut dijeaskannya setelah melakukan penyidikan lebih kurang 2 Bulan terhadap kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap ( P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler